Demikian menurut pengamat Teknologi Informasi & Komunikasi Bona Simanjuntak. Seperti diketahui, Kominfo memblokir Vimeo karena dianggap melanggar UU No.44/2008 pasal 1, isinya:
"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat".
Menurut Bona, Vimeo sejatinya adalah situs berbagi video. "Mereka jadi salah satu korban yang akhirnya harus menerima pil pemblokiran dari tim Trust+ yang hingga saat ini belum jelas keberadaan tim ini sehingga bisa menentukan isi atau konten dari sebuah situs tersebut mengandung konten negatif atau tidak," jelasnya.
Bona menambahkan, jika landasannya semata-mata pada UU No 44/2008, maka ada baiknya Kominfo juga memblokir Wikipedia karena mengandung hal yang bertentangan di dalamnya.
"Sebagai contoh adalah link soal nudity atau ketelanjangan yang jika semua orang berpikir dalam konteks pemikiran Menkominfo Tifatul Sembiring yang terhormat," tegasnya.
Laku bagaimana dengan YouTube? Apakah Menkominfo juga akan menutup YouTube yang jelas dalam 'Policy Center' (lihat link ) menuliskan tentang 'ketelanjangan'.
Jika aturan Pornografi ingin ditegakkan maka lakukan tanpa tebang pilih atau jika aturan itu memang sudah tidak sesuai maka sepatutnya pemerintah melakukan perubahan untuk disahkan oleh para legislator di Senayan.
"Semoga ke depan para pembuat kebijakan yang baru nanti (baca: pemerintah yang baru) lebih memahami dan mampu untuk melihat lebih jernih permasalahan di dunia teknologi informasi khususnya internet agar tidak sekadar melihat dalam kacamata negatif semata," Bona menandaskan.
(ash/rns)