Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Vimeo selama ini boleh saja dikenal sebagai situs berbagi video. Pun demikian, situs ini berisi ribuan konten pornografi yang melanggar aturan di Indonesia. Alhasil, keputusan pemblokiran oleh Trust+ diturunkan.
"Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs Vimeo dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating per tanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan," kata Ismail.
Ia menambahkan, keputusan pemblokiran ini dilakukan Kominfo untuk melindungi pengguna internet di Indonesia.
"Selanjutnya, Kominfo akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia," ungkap Ismail, dalam keterangannya, Senin (12/5/2014).
Pemblokiran Vimeo ini bisa saja berhenti ketika Vimeo sudah melakukan apa keinginan Kominfo. Yakni menghilangkan konten-konten pornografi di situsnya.
"Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tersebut," lanjut Ismail.
"Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negatif khususnya pornografi," tandasnya.
(ash/rns)