Seperti diketahui, sejauh ini dari para operator dan ISP yang dikonfirmasi, baru Telkom saja yang mengaku telah mematuhi perintah pemblokiran tersebut. Sementara lainnya mengaku belum menerima surat dari admin Trust+ Kementerian Kominfo.
"Surat perintahnya kan baru dikirim 9 Mei kemarin, Jumat. Mungkin belum pada tahu semua. Nanti yang ngurus biar sama tim Trust+ saja. Tapi itu berlaku untuk semua ISP (bukan cuma Telkom saja, red)," kata Tifatul usai acara Depok ICT Award di Margo City, Depok, Senin (12/5/2014).
Menteri pun tak akan mentolerir jika ada operator maupun ISP yang tak mau memenuhi perintah untuk memblokir Vimeo. "Itu wajib semua," tegasnya.
Tifatul sebelumnya juga telah menegaskan akan terus memblokir secara penuh akses ke situs Vimeo jika pengelolanya yang telah dikirimi surat, tetap tak mau memblokir konten video yang mengandung pornografi.
"Inikan perintah dari UU No. 44/2008 tentang Pornografi, kalau mereka tidak mau blokir konten itu ya tetap akan kita tutup akses situsnya," kata Tifatul.
Ia menjelaskan, pemblokiran terhadap Vimeo terpaksa dilakukan oleh tim admin Trust+ yang menemukan banyak konten pornografi di situs video sharing itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.Next
(rou/rns)