"Inikan perintah dari UU No. 44/2008 tentang Pornografi, kalau mereka tidak mau blokir konten itu ya tetap akan kita tutup akses situsnya," kata Tifatul usai acara Depok ICT Award di Margo City, Depok, Senin (12/5/2014).
Menteri menjelaskan, pemblokiran terhadap Vimeo terpaksa dilakukan oleh tim admin Trust+ yang menemukan banyak konten pornografi di situs video sharing itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
"Sebelumnya Kemenkominfo juga pernah mengirim surat kepada Vimeo namun pengelolanya tidak memberi respons yang sesuai harapan," sesal Tifatul.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemahaman pornografi yang diartikan Vimeo berbeda dengan aturan UU Pornografi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diblokirnya Vimeo.
"Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," papar menteri asal PKS ini.
Tifatul juga mengatakan, respons yang diberikan Vimeo selama ini juga tidak sebaik Google selaku pemilik YouTube dalam hal memblokir peredaran pornografi di situsnya.
"Kita juga sedang minta kerja sama dengan Facebook untuk blokir konten negatif. Sejauh ini baru penjajakan," pungkasnya.
(rou/rns)