"Yang saya tahu (Vimeo) masuk ke dalam daftar (situs yang harus diblokir) di Trust+ Kominfo, sehingga semua ISP (penyedia jasa internet) harus meng-update berdasarkan database tersebut," kata Arif saat dikonfirmasi detikINET mengenai pemblokiran ini, Senin (12/5/2014).
Telkom sebagai salah satu internet service provider alias ISP di Indonesia, menurutnya tak punya kuasa dalam menentukan daftar situs mana yang harus diblokir. Semua berdasarkan daftar yang diberikan Kementerian Kominfo melalui update Trust +.
"Demikian pula untuk membuka blokir situs yang masuk daftar Trust+ seperti Vimeo. Kami juga harus menunggu update dari Kementerian Kominfo," jelasnya.
Hal ini sebelumnya juga sudah dijelaskan oleh Indra Utoyo, Director IT Solutions & Strategic Portfolio Telkom, sebagai tindak lanjut dari surat admin Trust+ Kominfo yang disebarkan kepada seluruh operator telekomunikasi dan ISP tertanggal 9 Mei 2014.
"Semua yang dikatakan oleh Pak Indra Utoyo sudah benar. Bisa dicek ke operator lain, mereka semua terima email terkait update database trust+ sekitar tanggal 9 Mei," pungkasnya.
(rou/ash)