Kominfo akan Blokir Uber!

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyayangkan Taksi Uber tak juga mengurus izin usaha dan operasionalnya. Sehingga bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Dishub DKI akan memblokir aplikasi transportasi Uber pekan ini.

"‎Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir Uber pekan ini. Hal ini karena jasa itu sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di kantornya, Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).


Dishub DKI telah mencoba melacak kantor transportasi Uber itu namun belum berhasil ditemukan. Hal ini karena Uber menggunakan mobil rental untuk melayani calon penumpangnya.


"Bentuk layanannya seperti taksi tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ujar Akbar.


Walau begitu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Emannuel menilai sistem layanan yang digunakan Uber cukup bagus. Hal ini karena sistem seperti Uber mengurangi taksi-taksi koso‎ng menyumbang kemacetan di Jakarta.


"Secara pribadi saya nilai sistemnya‎ baik. Selain cashless, Uber itu mengurangi kilometer kosong, jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara-wiri di jalanan," ujar Emannuel di lokasi yang sama.


Menurut Emannuel, Dishub DKI tengah berkoordinasi dengan Organda DKI sehubungan atas penggunaan mobil rental oleh Uber. Selain itu, Dishub DKI disebut Emannuel lebih mendorong Uber untuk mengurus izin ketimbang memblokir aplikasinya.


"Kita yang paling repot cari legalitasnya untuk menegur. Kita sedang dorong Uber buat izin usaha dan operasi. Setelah itu ada kartu pengawasan. Kita kirim surat ke Kemenkominfo untuk diblok aplikasinya karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasi," tutup Emannuel.


(ash/ash)