Uber Bantah Tarif Ilegal, Luruskan Salah Kaprah

Jakarta - Baru beberapa minggu beroperasi, Uber harus menghadapi polemik terkait masalahnya dengan pihak berwenang di Jakarta. Startup asal Amerika Serikat ini pun mencoba meluruskan beberapa hal yang salah kaprah.

Melalui keterangannya dituliskan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, nampaknya banyak terdapat salah pengertian tentang aplikasi Uber.


Soal layanan yang disediakan oleh Uber dianggap tak berizin, mereka membantah. Sebab platformnya hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi.


"Rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan, yang dikemudikan supir profesional. Hal ini telah mengikuti Undang-Undang transportasi yang diberlakukan dan disahkan oleh pemerintah lokal," tulis pihak Uber seperti dikutip detikINET, Rabu (3/9/2014).


"Semua kendaraan di Jakarta yang beroperasi di dalam platform Uber merupakan kendaraan yang terdaftar dalam perusahaan rental dengan asuransi komersial penuh yang telah diinspeksi oleh Uber, mengikuti semua persyaratan registrasi dan perizinan," tambahnya.


Pihak Uber juga membantah tudingan yang mengatakan bahwa Uber menggunakan tarif ilegal dan tidak jelas, mereka mengklaim melakukan perhitungan yang transparan dengan tiga komponen, base fare, distance, dan time.


Calon penumpang, bisa mendapatkan estimasi tarif perjalanan Anda sebelum mengkonfirmasi pemesanan. Uber juga berkilah soal tudingan yang menyebutkan bahwa semua kendaraan pribadi yang menggunakan tarif berdasarkan argometer termasuk ke dalam transportasi umum.


"Beberapa badan otoritas transportasi terbesar dan ternama di dunia (misalnya Dinas Perhubungan London, TFL) menyatakan bahwa iPhone sama sekali bukan argomete," sebut pihak Uber.


"Kami juga menghargai dukungan dari instansi seperti Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, yang telah memberikan pernyataan positif mengenai Uber," tandasnya.


(tyo/rou)