Kasus IM2 Jadi Perhatian Menkominfo Baru

Jakarta - Masalah yang menimpa Indosat dan IM2 akan menjadi salah satu perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Namun ia tak mau gegabah dalam mengambil keputusan.

"Kasus IM2 tetap akan menjadi perhatian kita. Kami ingin melihat impilikasinya dulu, apakah urgensinya apa bila tidak langsung di-address segera. Apakah itu bisa memengaruhi terhadap layanan masyarakat secara keseluruhan," katanya, usai serah terima memori jabatan, di gedung Kominfo, Senin (27/10/2014) petang.


Ancaman Indonesia terjadi Kiamat Internet bisa saja terjadi, apabila Internet Service Provider (ISP) mengancam menghentikan operasinya bila pola bisnisnya disamakan dengan kasus IM2 yangm menyeret mantan direktur utamanya, Indar Atmanto.


Apalagi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melalui melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014 meminta fatwa ke MA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII dalam menjalankan usaha.


Mereka juga mengeluhkan, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang no. 36 tahun 1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.


"Permasalahan kasus IM2 ini harus kita lihat apakah sebagai efisiensi industri atau terhadap pelayanan. Karena kita tahu rezim Undang-Undang Telekomunikasi tentang penyelenggaraan frekuensi lebih banyak ke rezim perizinan," tambah RA--sapaan akrabnya.


Rudiantara pun ingin adanya rezim perizinan tersebut hilang dan digantikan dengan rezim pelayanan.


"Ya, seperti jalan tol saja. Ada kenaikan harga, tapi kan ada juga batas minimal layanannya. Ini yang sedang kita bahas bersama. Kita buka silver bullet, yang satu peluru kena semua knop," tandasnya.


(tyo/ash)