Divonis Nyontek Apple, Samsung Tolak Bayar Denda Rp 11,4 Triliun

Jakarta - Samsung diharuskan membayar denda sebesar USD 930 juta atau sekitar Rp 11,4 triliun oleh pengadilan Amerika Serikat setelah dinyatakan melanggar paten desain yang dimiliki Apple. Tapi perusahaan Korea Selatan ini tidak terima dengan putusan tersebut karena dianggap terlalu berlebihan.

“Mereka menjatuhi denda yang setara dengan total profit Samsung untuk semua ponselnya, ini konyol. Itu sama saja mengambil profit penjualan sebuah mobil utuh hanya karena kemiripan desain dudukan minuman (cup holder),” ujar Kathleen Sullivan, juru bicara Samsung.


Belum ada tanggapan dari pengadilan terkait pernyataan Samsung tersebut, meski diprediksi bakal ada sidang lanjutan dalam beberapa bulan ke depan. Tapi pihak Apple yang merasa sudah memenangkan peradilan tak tinggal diam.


Melalui pengacaranya, William Lee, Apple mengatakan putusan itu sudah tepat karena Samsung dianggap meraih kesuksesan berkat meniru desain iPhone.


“Selama 2 tahun, pangsa pasar mereka jatuh. Tapi dalam 3 bulan kemudian, mereka datang lewat sesuatu yang identik dengan iPhone,” ucap Lee, seperti detikINET kutip dari Bloomberg, Senin (8/12/2014).


Adapun total denda sebesar USD 930 juta yang harus dibayar Samsung ke Apple terdiri dari USD 399 juta yang berasal dari pelanggaran paten terhadap bentuk, desain membulat di sisi ponsel, layar translucent, dan ikon warna-warni.


Sedangkan USD 382 juta sisanya berasal dari tampilan yang menjadi trademark Apple. Kemudian USD 149 juta lainnya berasal dari pelangaran tiga paten yang juga dituduhkan kepada Samsung oleh Apple.


(yud/ash)