Board game pertama bertajuk “Semua Bisa Ber-AKSI”, diperkenalkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam permainan ini, KPK mengangkat pentingnya masyarakat untuk mengerti bahwa setiap orang dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Para pemain akan dihadapkan dengan sektor-sektor vital di pembangunan yang sangat rentan korupsi. Permainan dirancang dengan mekanisme kooperatif, sehingga tiap pemain justru harus bekerjasama untuk memastikan sektor-sektor tersebut tetap bersih.
Setiap pemain dapat mensimulasikan metode pemberantasan korupsi baik yang berupa gerakan represif, kampanye dan edukasi, hingga perbaikan sistem. Permainan tersebut dapat dimainkan sampai 4 orang.
Board game kedua berjudul “Sahabat Pemberani: Permainan Kejujuran” dapat ditemukan di Zona Anak & Edukasi. Permainan ini dikembangkan dari animasi yang dirilis KPK setahun sebelumnya dengan judul yang sama.
Board game Sahabat Pemberani didesain untuk anak usia Sekolah Dasar agar memahami pentingnya semangat memberantas korupsi dari usia dini. Tiap pemain diajak untuk memecahkan masalah bersama-sama sehingga mereka akan aktif berkomunikasi demi tercapainya kemenangan.
Sahabat Pemberani mengisahkan sekelompok anak yang antusias menangani kasus hilangnya barang milik warga secara misterius. Permainan ini mengangkat pentingnya memupuk kesadaran untuk jujur sejak dini untuk mencegah perilaku yang mengarah ke korupsi.
Sandri Justiana dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK menjelaskan bahwa proses pemberantasan korupsi harus mulai dengan paradigma pencegahan.
"Untuk bisa melakukan itu maka kita harus bisa menghadirkan suatu pendekatan pembelajaran dan sosialisasi pencegahan korupsi pada generasi muda kita dengan cara yang menyenangkan, inovatif, namun juga tetap efektif," katanya dalam keterangan yang diterima detikINET.
Festival Antikorupsi 2014 merupakan salah satu bentuk forum bersama dan aksi kolaborasi dalam rangka mengentaskan korupsi di Indonesia. Event ini menghadirkan perwaklian dari Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, NGO/CSO, BUMD,/BUMN/Swasta hingga lembaga pendidikan.
(fyk/ash)