UU ITE Sudah Jadul dan Layak Direvisi, Tapi...

Jakarta - Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap sudah jadul, sehingga layak untuk direvisi.

Namun menurut praktisi M. Salahuddien, alasan untuk revisi jangan hanya karena keberadaan Pasal 27 yang dianggap sebagai pasal karet oleh aktivis kebebasan berekspresi.


Satu pasal yang paling sering disebut sebagai pasal karet adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Ketentuan pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini selanjutnya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dimana isinya, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".


Meski demikian menurut Didin -- demikian ia biasa disapa -- keberadaan Pasal 27 ayat 3 bukanlah alasan utama sehingga UU ITE harus diotak-atik lagi. Adapun hal yang dianggap lebih penting untuk direvisi dari kaca mata Didin misalnya soal pengaturan konten, soal prosedur penetapan dari pengadilan untuk penyitaan alat bukti, perlindungan dan retensi data, lembaga keamanan cyber nasional sampai bentuk dokumen digital legal, klasifikasi data, sampai urusan perlindungan infrastruktur kritis.


"Sementara kritik untuk Kominfo, seharusnya mereka lebih proaktif belanja kebutuhan revisi ini bicara dengan pemangku kepentingan, para penegak hukum, industri, penyelenggara layanan publik, pebisnis, investor dan inventor teknokogi, akademisi, lihat best practice negara lain, dan benchmarking," lanjut Didin


Untuk mendukung Nawa Cita dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), imbuhnya, menkominfo sudah mencanangkan tiga sektor unggulan yang menjadi mainstream dari kementerian ini 5 tahun ke depan: yakni broadband, cyber security, dan digital broadcasting.Next


(ash/fyk)