Menkominfo Tandatangani Kebijakan Penataan 1800 MHz

Jakarta - Sesuai janjinya, Menkominfo Rudiantara menandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Dalam keterangan di website resmi Kominfo, surat edaran yang diteken 13 Februari itu dimaksudkan agar industri telekomunikasi menuju kondisi sehat dan ideal.

Penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi sebagai berikut :


Eksisting:



Hasil penataan:



Penyelenggara Telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz pun diminta menyiapkan hal yang diperlukan untuk implementasi penataannya. Diharapkan juga penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan dana, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.Next


(fyk/fyk)