Indonesia Perlu Segera Revisi UU Telekomunikasi

Jakarta - Revisi Undang-undang Telekomunikasi No 36/99 tidak masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2015. Hal ini disayangkan banyak pihak meski DPR berjanji akan menggebernya mulai tahun ini.

“Belum masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini, tapi sudah mulai kita bahas tahun ini,” ungkap Ketua Komisi Informasi DPR Tantowi Yahya kepada detikINET di Jakarta, Kamis (12/2/2015).


Diungkapkannya, pada tahun ini tiga revisi RUU yang dilakukan adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), RUU Tentang Penyiaran, dan RUU Tentang Radio Televisi (DPR).


“RUU Penyiaran dan RTRI tinggal meneruskan draft Komisi I DPR periode lalu. Amandemen UU ITE bersifat terbatas, hanya pasal bermasalah yang akan direvisi,” katanya.


Seperti diketahui, DPR dalam Sidang Paripurna hanya akan membahas 37 RUU untuk menetapkan Prolegnas 2015-2019. Sebanyak 159 RUU yang merupakan usulan dari DPR, DPD, pemerintah, dan masyarakat akan dibahas oleh DPR selama lima tahun ke depan.


Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengusulkan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi yang bertujuan melindungi pengguna jasa telekomunikasi dari penyalahgunaan data dari pihak tak bertanggungjawab.


“Masalah perlindungan data pribadi hal yang prioritas dan menjadi usulan dari pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu kami juga mengajukan revisi RUU Revisi untuk UU No 36/99 tentang Telekomunikasi," ujarnya.Next


(rou/yud)