Perburuan Domain Apapun.id Makin Bebas

Jakarta - Aturan penamaan domain apapun.id yang selama ini dirasa menyulitkan bagi pengguna personal segera dihapuskan. Mulai 1 Maret 2015 tidak ada lagi aturan penamaan, seluruh warga negara Indonesia bisa mendaftarkan nama apa saja berakhiran .id.

Sejak dirilis pada 17 Agustus 2014, didahului dengan periode pendaftaran sejak Februari 2014, domain .id tanpa imbuhan ekstensi di depannya mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Hingga akhir Januari 2015, domain yang populer dengan sebutan apapun.ID ini sudah didaftarkan lebih dari 8.500 nama domain.


Namun, menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), aturan penamaan untuk pengguna personal apapun.id banyak dikeluhkan oleh masyarakat. "Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan domain apapun.ID dirasa menyulitkan pengguna personal," ujar Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi.


Aturan penamaan yang sudah berlaku selama satu tahun ini hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor. "Bisa nama lengkap, nama depan, nama belakang, bagian nama, atau singkatan nama," jelas Sigit.


Masih menurut Sigit, aturan ini dikeluhkan oleh orang-orang yang nama panggilannya berbeda dengan nama identitas. "Ternyata banyak orang di Indonesia yang nama panggilannya berbeda dengan nama aslinya. Mereka protes, karena ingin menggunakan domain sesuai nama panggilannya yang lebih populer, tapi tidak boleh," imbuhnya.


Keluhan juga disampaikan oleh beberapa kelompok musik yang tidak bisa mendaftarkan nama kelompoknya. "Sebetulnya mereka bisa saja mendaftarkan nama kelompok musiknya jika memiliki perusahaan. Tapi banyak yang tidak memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan, jadi ya tidak bisa," kata pria berusia 40 tahun ini.


PANDI akhirnya menyampaikan masalah ini kepada Forum Nama Domain Indonesia. Setelah dibahas dalam beberapa pertemuan, Forum Nama Domain Indonesia setuju untuk menghapus aturan penamaan ini. "PANDI kemudian menetapkan tanggal 1 Maret sebagai tanggal dimulainya penghapusan aturan penamaan apapun.ID," lanjut Sigit.Next


(ash/fyk)