Saat ditemui di ruang serba guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015), menteri kembali membahas soal aturan e-commerce yang akan diterbitkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. "Agustus nanti aturannya keluar," kata dia.
Aturan soal e-commerce ini tak hanya jadi urusan Kementerian Kominfo, namun juga instansi dan kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, hingga Badan Ekonomi Kreatif (BEK).
"BEK cuma salah satunya. Kominfo juga sebenernya cuma mengurusi bagaimana internet nggak lelet. Kemudian dari sisi logistik ada Pak Jonan, Menhub. Lalu fiskal di keuangan karena mau dipajakin," kata dia.
"Tapi saya bilang jangan dulu dipajakin. Memang semua usaha di Indonesia subjeknya kepada pajak. Tapi saya bilang ini infant industries, jangan dulu dipajaki, mesti kita proteksi supaya berkembang," lanjut menteri.
Ia pun memberikan ilustrasi. "Misalnya kayak tol dulu kan, soal PPN, aturannya sudah lama, lebih dari 10 tahun lalu tapi baru diterapkannya sekarang."
"Kemarin Tokopedia dapat suntikan dari Softbank USD 100 juta, tapi di strukturnya sebagai pinjaman, bukan sebagai equity. Strukturnya di luar, benefitnya jadi ke mana?"Next
(rou/rns)