Pelaku e-Commerce Beri Usulan Soal Pajak

Jakarta - Adanya pajak baru memang akan menambah sumber pemasukan bagi negara. Di sisi lain, wacana mengenai pajak baru juga bisa menjadi momok bagi objek pajak. Contohnya, seperti rencana pemerintah menjadikan e-commerce sebagai target baru mereka.

Dalam surat edaran pajak No SE-62/PJ/2013 dan SE-06/PJ/2015, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi di online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.


Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa berpendapat penerapan pajak baru mengancam iklim transaksi jual beli online di tanah air.


"Bakal banyak orang yang takut membuka startup. Karena belum untung, malah sudah kena pajak," ujar Daniel saat ditemui usai acara Forum Usulan Roadmap e-Commerce Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta.


"Bukan soal insentif pajaknya, kita (start-up) tidak mau dikecualikan kok. Tapi diberi kemudahan supaya nantinya banyak orang berniat buka e-commerce," kata pria berkacamata ini.


"Ini infant stage dan ada perkecualian sektor. Perkecualian sektor itu selalu ada di mana-mana. Yang kita perjuangkan adalah, bisa nggak sektor (startup) ini dikecualikan," imbuhnya.


Lebih lanjut Daniel mengharapkan pemerintah bisa membangun suasana yang cocok untuk pertumbuhan startup. Jangan sampai anak muda yang memiliki ide merintis startup justru mengembangkan idenya di negara lain. Next


(rou/rou)