Bisnis e-Commerce: Investor Asing vs 'Merah Putih'

Jakarta - Pemerintah masih maju mundur dalam mengatur bisnis e-commerce di Indonesia terkait investor asing. Dalam Perpres No. 39/2014, pemerintah memasukkan e-commerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk para pemodal asing.

Belakangan terindikasi bahwa pemerintah tengah berupaya melakukan revisi DNI yang memperbolehkan investor asing menanamkan modalnya di e-commerce Indonesia.


Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa, memiliki pandangan sendiri mengenai masuknya investor asing di e-commerce tanah air. Ia tidak menyoalkan hal tersebut. Malah menurutnya, tiap kali ada investor asing yang masuk ke sebuah startup Indonesia, disitulah harus diselebrasi.


"Patut dirayakan, karena kog bisa ya orang asing mau mengucurkan dananya ke sini. Sementara konglomerat di sini ga ada yang berani melihat," ujar Daniel saat ditemui usai acara Forum Usulan Roadmap e-Commerce Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta.


Ia lalu menceritakan saat dirinya mendirikan startup. Setelah presentasi ke 10 perusahaan asing untuk mendapat kucuran dana segar. Daniel pun berhasil mendapat USD 1,8 juta. Meski terhitung cukup besar, namun Daniel hanya memberi 4% saham kepada investor tersebut.


"Lain cerita bila USD 1,8 juta berasal dari investor lokal. Dengan angka sebesar itu, investor lokal bakal meminta 98% saham," ujarnya.


Jadi, imbuh Daniel, sebenarnya tidak perlu diributkan soal investor asing di e-commerce Indonesia. Apalagi soal 'merah putih' di kepemilikan e-commerce tanah air. Menurutnya, konsep 'merah putih' harusnya bukan lagi seperti itu. Melainkan lebih pada bagaimana melahirkan sosok seperti William Tanuwijaya (pendiri Tokopedia) 1.000 orang lagi di Indonesia.Next


(rou/rou)