Menanggapi putusan ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat masih santai. Mereka mengatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi proses persidangan.
"Terkait adanya putusan PTUN tidak berpengaruh pada proses persidangan yang sedang berjalan di Tipikor saat ini. Jadi ikuti saja perkembangannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta.
Padahal audit dari BPKP itu merupakan dasar bagi Kejagung untuk melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang sekarang ini masih berproses.
Untung menegaskan, proses penyidikan juga akan terus berproses. Kejagung sedang menyidik tersangka mantan Presdir Indosat Johnny Swandi Sjam, Indosat, dan IM2.
"Tidak berpengaruh juga dengan penyidikan kasus ini, karena putusan itu belum inckracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Dalam mengusut perkara ini, selain menjerat dengan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa penyidik juga menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
"Majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Herianto menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat hukum. Ini baru saja diputuskan di PTUN," tegas Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto kepada detikINET.
Jufrry menyatakan, dengan adanya putusan ini maka secara otomatis hasil audit BPKP yang dijadikan 'senjata' untuk menyeret mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 ke meja hijau harus dicabut dan tidak sah.
(slm/ash)