PTUN: Audit BPKP di Kasus IM2-Indosat Cacat Hukum!

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

"Majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Herianto menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat hukum. Ini baru saja diputuskan di PTUN," tegas Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto kepada detikINET, Rabu (1/5/2013).


Jufrry menyatakan, dengan adanya putusan ini maka secara otomatis hasil audit BPKP yang dijadikan 'senjata' untuk menyeret mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 ke meja hijau harus dicabut dan tidak sah.


"Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut jika mau melakukan audit harusnya menjadi wewenang Menkominfo karena dalam Undang-undang disebutkan jadi pihak yang mengatur urusan telekomunikasi," lanjut Jufrry.


Memang, Majelis Hakim PTUN tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat. Adapun tuntutan uang paksa tidak dikabulkan Majelis Hakim.


"Uang paksa di sini maksudnya. Jika sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan. Besaran yang kami tuntut biasa, Rp 1 juta per hari. Tapi biar tidak dikabulkan, uang paksa itu tidak penting. Yang paling penting, hasil audit BPKP itu sudah diputuskan cacat hukum," Jufrry menandaskan.


Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan permohonan untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah sebelumnya, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.


Indar Atmanto, Indosat dan IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yang ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 November 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.


Dan (ii) Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh Indosat dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun.


Dalam kesempatan berbeda, Jufrry Maykel Manus menyatakan, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk menyeret dua perusahaan tersebut beserta dua mantan dirutnya -- Jhonny Swandy Sjam dan Indar Atmanto -- di kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.


"Maka dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator," pungkasnya.


(ash/rns)