Dalam acara bahsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung setelah ditinggal suaminya meninggal.
Hukum-hukum tersebut sesuai dengan kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Hal ini diwajibkan agar istri menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa sedih, maka hukumnya haram.
Dengan catatan, upload foto hukumnya haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.
Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.
"Unggah foto di Facebook, WhatsApp atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat," jelasnya.
(rou/rou)