"Pemerintah hanya mendukung proses konsolidasi berupa merger, bukan akuisisi. Artinya, salah satu operator harus melebur," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, melalui keterangan yang diterima, Selasa (1/10/2013).
Gatot menambahkan, Kominfo mendukung langkah konsolidasi berupa pengurangan jumlah operator yang terlalu banyak. Sehingga artinya, operator harus mengembalikan frekuensi tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, baru pemerintah mengalokasikan sesuai kebutuhan.
"Kalau proses akuisisi yang dilakukan, artinya jumlah frekuensi XL dan Axis hanya ditambahkan, bukannya diambil untuk ditata kembali. Ini yang perlu diluruskan," sebutnya.
Gatot melanjutkan XL dan Axis seharusnya menghormati kerja dari tim ad hoc yang dibentuk pemerintah yang akan menentukan jumlah dan frekuensi yang mana yang bisa diambil pemerintah bila merger jadi dilaksanakan.
Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan juga mengungkapkan pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian perusahaan baru hasil merger akan dikurangi frekuensinya.
"Jumlah operator di Indonesia sudah banyak, sehingga pemerintah mendorong operator untuk saling bergabung, termasuk operator 3G. Diharapkan operator 3G yang memiliki frekuesi berdekatan bisa saling bergabung," ungkapnya.
Senada dengan Gatot dan Budi, Anggota BRTI Ridwan Effendi pun mengatakan regulator masih mengkaji beberapa alternatif pengalokasian frekuensi dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan dan menghindari penguasaan secara berlebih.
"XL harus menaati hasil kajian dari tim ad hoc pada saat diputuskan nanti," tandasnya.
(tyo/fyk)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!