Pinterest Untung Rp 83 Miliar dari Perang Merek Dagang

Jakarta - Pinterest meraup keuntungan USD 7,2 juta atau sekitar Rp 83 miliar dari gugatan trademark atas pelanggaran merek dagang yang berhasil dimenangkannya dari sejumlah perusahaan asal China.

Dari hasil gugatan tersebut, jejaring sosial berbagi foto ini juga memiliki hak atas 100 domain yang meniru-niru merek dagang miliknya, antara lain pinterests.com, pimterest.com dan pinterost.com.


Seperti dikutip dari All Things D, Rabu (2/10/2013), ada banyak nama domain yang memiliki kemiripan dengan nama Pinterest, bertebaran di internet. Domain-domain ini berasal dari China.


"Ini adalah keputusan baik bagi kami dan pengguna Pinterest. Kami akan terus melindungi para pinners dan trademark kami," demikian pernyataan Pinterest.


Sebelumnya, Pinterest juga terlibat perebutan logo dengan Path. Langkah Pinterest mematenkan trademark logo 'P' yang selama ini dipakainya, berusaha dijegal oleh Path.


Kasus Path dan Pinterest, terbilang menarik karena desain logo keduanya memang punya gaya yang semakin mirip. Kemiripan ini memang bisa saja menimbulkan kebingungan di antara pengguna.


Juli silam, aplikasi Pinterest di mobile mengalami update design yang sangat signifikan. Layanan berbagi foto ini memperkenalkan interface dan animasi baru. Animasi yang ditampilkan, hampir serupa dengan yang dipopulerkan Path, yakni ikon bulat kecil yang akan muncul saat pengguna melakukan tap pada layar.


(rns/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!