Kominfo Tegaskan Frekuensi Axis Tak Lantas Dikuasai XL

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang telah menyatakan dukungannya terhadap aksi konsolidasi XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia. Namun untuk urusan alokasi frekuensi milik Axis, tak lantas dikuasai oleh XL.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Kominfo usai menekankan dukungannya terhadap aksi merger dua perusahaan tersebut. Memang, restu yang turun dari Kominfo bukan untuk akuisisi, melainkan merger.


"Pemerintah hanya mendukung proses konsolidasi berupa merger, bukan akuisisi. Artinya, salah satu operator harus melebur," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewabroto.


Gatot menegaskan, Kominfo mendukung konsolidasi karena berharap langkah ini akan mengurangi jumlah operator yang memang sudah terlalu banyak di Indonesia.


Adapun untuk urusan frekuensi yang memang menjadi aset berharga operator, tak bisa secara otomatis menjadi milik XL meski sudah mencaplok seluruh saham Axis.


"Hasil kajian untuk konsolidasi ini masih dalam kajian tim Adhoc. Termasuk soal frekuensi, yang pasti tidak bisa dihitung secara matematis. Dengan asumsi XL beli Axis bakal mendapat frekuensinya juga, tak bisa seperti itu. Izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan tanpa izin menteri," tegas Gatot.


Hal itu untuk memastikan aksi konsolidasi yang terjadi tidak menyalahi aturan, termasuk menyerempet tindak monopoli di industri telekomunikasi.Next


(ash/fyk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!