e-Commerce Etsy Longgarkan Aturan: Jualan Handmade Makin Mudah

Jakarta - Etsy, situs e-commerce yang cukup populer untuk penjualan produk handmade, baru-baru ini membuat perubahan dalam kebijakan layanannya. Perubahan ini tergolong drastis dan diakui memicu pro dan kontra.

Selama ini, Etsy memang memiliki peraturan yang bagi sebagian produsen dinilai ketat, salah satunya dalam hal pihak ketiga yang dilibatkan dalam pembuatan produk. Jika merchant ingin memakai manufaktur luar untuk memproduksi barang yang mereka desain, mereka harus meminta persetujuan Etsy terlebih dulu.


Nah, kebijakan baru Etsy berikut dikatakan akan mendukung komunitas yang lebih beragam dari kalangan kreator, desainer dan kurator. Lantas perubahan apa saja yang kini diberlakukan situs yang dirilis pada tahun 2005 tersebut?


Pastinya lebih longgar dibandingkan kebijakan sebelumnya. Sekarang, Etsy membolehkan pihak penjual untuk mempekerjakan karyawan sebanyak yang mereka butuhkan, memakai perusahaan lain untuk mengirimkan barang-barangnya, dan mempercayakan proses manufaktur ke pihak ketiga.


Awalnya, situs yang pada Agustus lalu memiliki 30 juta pengguna ini, tidak terlalu jelas dalam aturan soal berapa jumlah orang yang boleh dilibatkan di proses produksi suatu item yang dilabeli "handmade". Pun juga, manufaktur luar hanya bisa dipakai untuk membantu memproduksi bagian dari sebuah produk.


Namun, meskipun perubahan ini akan menggaet penjual yang lebih beragam, pihak perusahaan tak menampik bahwa keputusan tersebut memunculkan kontroversi di komunitas Etsy sendiri.



Situs e-commerce
ini sendiri cukup populer di kalangan penggiat barang-barang handmade dan sering menjadi pilihan tempat berbelanja bagi yang gemar berburu barang-barang unik. Di Indonesia, penggunanya ada juga. Bahkan ada yang pernah mendapat profit bulanan hingga Rp 25 juta dari menjual barang kerajinan tangan di situs ini.


(sha/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!