Aturan Teknis Data Center Masih Uji Publik

Jakarta - Kementerian Kominfo hingga 14 Januari 2014 masih meminta masukan dari publik terkait aturan teknis yang disiapkan Peraturan Menteri mengenai data center di Indonesia.

"Uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data masih kami buka hingga 14 Januari 2014," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2014).


Gatot menjelaskan, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.


Salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.


Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.


Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.


Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.


Fasilitas infrastruktur yang didesain dan dibangun berdasarkan standar yang sesuai dan praktik terbaik untuk mencapai operasi yang efisien dan andal.


"Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo," pungkas Gatot.


(rou/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!