Motivasi Harison membajak adalah sekadar ingin menunjukan eksistensinya di kalangan kelompok hacker dunia maya.
"Motivasi tersangka hanya ingin menunjukkan eksitensinya di dunia maya. Ini loh aku sudah bisa hack terobos, 169 situs begitu sudah dia ngomong di sosial media," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyono, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2014).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka juga memberikan panduan kepada orang-orang bagaimana cara hacking sebuah situs, melalui media sosial.
Pelaku sendiri ditangkap Selasa (7/1/2014) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, di Warnet Delta Net, Jl Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan. Warnet tersebut diketahui milik paman korban.
Arief meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kejahatan di dunia maya seperti hacking atau defacing seperti yang dilakukan Harison.
"Akses secara ilegal itu pelanggaran pidana. Jangan dilihat sepelenya perbuatan, tetapi masuk ke dalam sistem elektronik itu yang sudah dirancang orang lain itu ibaratna masuk rumah tanpa izin," terang Arief.
Ancaman kurungan penjara seperti diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun tidak main-main bagi mereka yang sengaja memasuki sistem orang lain. "Pidana ancamannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 700 juta," tegas Arief.
Adapun situs-situs yang dihacking Harison di antaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita Pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga. (ahy/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!