Kominfo Terbitkan Payung Hukum TV Digital

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri No. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011.

"Menkominfo menandatangani peraturan menteri tersebut pada 29 Desember setelah melalui proses uji publik pada 10-17 Desember," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (11/1/2013).


Ditambahkannya, Kementerian Kominfo juga telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggaran penyiaran multipleksing televisi digital di lima zona pada 30 Juli 2012, dan dilanjutkan dua zona pada 26 April 2013 sesuai Peraturan Menkominfo No. 22/2011.


"Namun pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital itu (Peraturan Menkominfo No. 22/2011) sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung," kata Gatot.


Implikasi keputusan Mahkamah Agung itu, lanjut Gatot, adalah ketiadaan penghentian siaran (switch off) televisi analog ke digital, ketiadaan kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan ketiadaan zona baru.


Namun, keputusan MA itu tidak bersifat retroaktif. Artinya hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.


Pertimbangan proses migrasi teknologi sistem televisi digital ke analog yang tetap membutuhkan payung hukum dan pembatalan Peraturan Menkominfo No. 22/ 2011 itu yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menkominfo No. 32/2013.Next


(rou/rou)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!