Dihukum Denda, Indosat Kenapa Dapat Rumah Warga?

Jakarta - PT Indosat Tbk dihukum untuk membayar denda Rp 427,4 juta kepada Cartje B Talahatu terkait pembangunan tower BTS ilegal. Nah sebagai gantinya, Cartje harus menyerahkan rumahnya kepada Indosat. Padahal, Cartje tidak meminta rumahnya dibeli Indosat. Putusan ultra petita?

Ultra petita adalah putusan yang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Dalam gugatan perdata, putusan ini tabu dibuat. Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR/Hukum Acara Perdata) serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg (hukum acara perdata) yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).


Namun putusan ini tetap dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan ketua majelis Iim Nurohim meski tidak ada dalam permohonan gugatan pemohon. Apa alasan PN Jakpus?


"Menurut saya selama itu berhubungan dengan pokok perkara, makanya saya pertimbangkan khususnya itu. Kan orang sudah disuruh membayar masa nggak dapat apa-apa. Kecuali dalil dia itu bukan ganti rugi untuk membayar tanah itu. Sedangkan ini dia terlihat dari dalilnya, harga tanah sekian, sesuai harga pasaran, permetermya sudah dia hitung," jelas ketua mejelis hakim Iim Nurohim, saat ditemui detikINET di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014).


Uang ganti rugi yang dibebankan kepada Indosat total Rp 427,4 juta termasuk di dalamnya biaya sewa Cartje semenjak tidak lagi tinggal di rumahnya. Di mana Cartje telah meninggalkan rumahnya di Bekasi dan memilih untuk mengontrak di Jatinegara, Jakarta Timur, sejak mei 2011.


"Biaya sewa sejak 10 Mei 2011 hingga 10 Agustus 2012 adalah Rp 600 ribu perbulan. Lalu dari 10 September 2012 hingga 10 Januari 2014 naik jadi Rp 800 ribu perbulan. Setelah dijumlah menjadi Rp 23,2 juta," ujar Iim.


Uang senilai Rp 427,4 juta itu harus ia tebus dengan rumahnya. Cartje harus merelakan rumahnya yang berjarak 3,9 meter dari BTS menjadi milik Indosat.


"Karena diperintahkan dibayar, maka rumah itu harus diserahkan ke Indosat. Walaupun di situ tidak dimintakan oleh penggugat maupun tergugat. Tidak ada gugatan rekonvensinya. Dan tidak didalilkan oleh penggugat. Dengan pertimbangan perlakuan yang seimbang dan rasa keadilan," tutur Iim.


Gugatan ini dilayangkan Cartje dan kuasa hukumnya pada akhir tahun 2012. Setahun lebih, akhirnya Cartje memperoleh kepastian hukumnya dan berhasil membuat Indosat harus mengeluarkan ganti rugi atas pembangunan tower itu. BTS itu berada di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jabar.


(rna/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!