Seakan ingin mengingatkan kembali pemerintah -- khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Chairman Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, melontarkan urgensi dari isu data center ini.
Menurut Dimitri, kebutuhan layanan data center di Indonesia tumbuh pesat. Hal ini didorong oleh pertumbuhan pengguna smartphone, internet, tumbuhnya CDN (Content Data Network), dan dorongan regulasi.
Saat ini kebutuhan layanan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor). Dan nilai bisnisnya diperkirakan mencapai Rp 4 triliun (kolokasi data center) dengan pertumbuhan double digit.
UU dan peraturan pemerintah pada UU ITE dan PP ITE 82/2012 sendiri mewajibkan penyelenggara layanan elektronik bagi publik memiliki data center dan Disaster Recovery Center di Indonesia, dan memiliki BCP yang efektif.Next
(ash/tyo)