"Hari ini kita melakukan penangkapan dua tersangka yang melakukan usaha ilegal merakit smartphone jenis BlackBerry, Samsung, dan iPhone," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Selain merekondisi handphone tersebut, para tersangka juga memalsukan manual book, garansi, dan nomor IMEI. Perbuatan tersangka telah melanggar izin perlindungan konsumen, perindustrian dan perdagangan, serta izin telkomunikasi.
"Para tersangka merakit handpone ini tingkat home industri, dimana hape yang rusak diperbaiki kembali lagi dengan spare part China kemudian dijual ke konsumen dengan harga sesuai pasaran," tuturnya.
Kendati memproduksi handphone rekondisi, Iqbal mengatakan hasil produksi tersangka dalam merakit sangat rapi. Sehingga untuk membedakan mana handphone baru dan rekondisi diperlukan keterangan ahli.
"Besok kita akan memanggil saksi ahli sebagai bahan melengkapi berkas. Pengakuan tersangka, barang-barang yang dijual disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia terutama Riau dan Pulau Jawa," imbuhnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 24 ayat (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian atau Pasal 62 ayat (1) No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto Pasal 32 ayat 1 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.
(edo/ash)