Vietnam Umbar 'Bonus' Pajak ke Samsung 30 Tahun, RI Cuma 10 Tahun

Jakarta - Perlahan tapi pasti, Vietnam mulai menjadi tujuan para investor global kelas kakap seperti Samsung dari Korea Selatan (Korsel). Salah satu kunci keberhasilan Vietnam adalah berani memberikan insentif kepada investor seperti Samsung.

Dalam kasus Samsung, Vietnam berani memberikan insentif pajak yang cukup agresif yaitu penghapusan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hingga 30 tahun, sedangkan Indonesia paling mentok hanya 10 tahun dengan syarat yang ketat. Insentif yang biasa diberi nama tax holiday ini diberikan oleh negara komunis tersebut kepada Samsung sebagai daya tarik untuk Samsung membangun pabrik ponsel mereka di Vietnam.


"Kita cuma bisa tax holiday 10 tahun, susah. Nggak bisa bersaing dengan negara lain," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada detikFinance, Jumat (30/5/2014)


MS Hidayat sempat meminta agar kementerian keuangan melakukan revisi soal insentif tax holiday termasuk soal tenornya, hingga batas minimal investasi yang diperlonggar tak harus minimal Rp 1 triliun. Insentif semacam ini memang menghapus potensi penerimaan negara dari pajak dalam jangka pendek, namun akan membantu untuk kondisi investasi di Indonesia masa mendatang.


"Mestinya kalau kita butuh beberapa investasi sektor strategis, kita mesti mau melonggarkan persyaratan. Mesti pikir jangka panjang," tegas Hidayat.


Sebelumnya Vice President Samsung Electronics Lee Kang Hyun mengungkapkan, untuk bisa membangun pabrik ponsel di suatu negara memang membutuhkan banyak insentif.


"Seperti di Vietnam, mereka memberikan tax holiday selama 30 tahun," ucap Lee ditemui di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa hari lalu.


Pada 5 Agustus 2011, pada waktu itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo resmi mengumumkan pemberian insentif tax holiday ke 5 sektor yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.


Insentif itu dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan (perusahaan) selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Diberikan kepada investor yang mengajukan yang memenuhi investasi Rp 1 triliun dan dibidang yang pionir.


(hen/ash)