'Pak Polisi, Jangan Lembek ke Pencuri Perangkat BTS'

Jakarta - Tidak pencurian perangkat telekomunikasi masih saja terjadi. Operator pun kian geram dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas.

Direktur Service Management XL – Ongki Kurniawan mengatakan, perangkat telekomunikasi seperti BTS itu ibaratnya jalan raya, yang dipakai oleh masyarakat umum. Jika perangkatnya dicuri maka layanan telekomunikasi bisa terganggu yang berarti akan bisa merugikan masyarakat luas.


"Karena itu, agar tidak terulang kembali di masa mendatang, maka kami sangat mendukung upaya aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pencurian," kata Ongki dalam keterangannya, Selasa (26/8/2014).


Saat ini beberapa kasus pencurian perangkat BTS XL sedang dalam penanganan pihak berwajib. Di wilayah Jabodetabek sendiri kasus serupa juga terjadi di daerah Banten, Depok dan Bogor. Kasus pencurian juga terjadi di Cianjur – Jawa Barat, Pangkalan Brandan, Sibolga, dan Medan.


Salah satu kasus yang terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pelaku yang telah tertangkap sedang menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan KUHP Pasal 362 dan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


Polisi juga telah menangkap orang yang diduga sebagai pencuri perangkat BTS di Sibolga. Pencurian perangkat BTS ini menyebabkan site terganggu yang berdampak pada pelayanan terhadap pelanggan di area kota Sibolga. Sementara di Medan, polisi juga telah menangkap sebanyak tiga orang yang mencoba membongkar pintu shelter BTS.


Aspek pengamanan infrastruktur jaringan dianggap merupakan salah satu hal penting untuk memberikan layanan XL kepada lebih dari 68 juta pelanggan, dengan didukung oleh 45.600 ribu BTS (2G/3G) juga jaringan backbone fiber optic yang membentang di sepanjang pulau Jawa dan tersambung melalui jaringan kabel bawah laut ke Sumatera, Batam, Kalimantan dan Sulawesi.


(ash/rns)