"Memang masih sering interferensi. Tapi hal itu wajar karena frekuensinya juga baru on," kata Director and Chief Wholesale and Enterprise Officer Indosat, Fadzri Sentosa di sela peluncuran Indosat Business Data di Grand Indonesia,Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Di spektrum 900 MHz, Indosat baru sekitar satu tahun menggelar layanan 3G. Sebelumnya di pita frekuensi selebar 10 MHz itu hanya digunakan untuk layanan 2G.
Fadzri mengakui, repeater alias penguat sinyal ilegal merupakan salah satu sumber interferensi yang paling sulit dikontrol. Itu sebabnya, Indosat sangat mengharapkan Kementerian Kominfo agar terus menertibkan peredaran repeater ilegal tersebut. "Kami terus bekerjasama dengan Kominfo untuk menghilangkan interferensi," kata dia.
Sebelumnya, Kominfo sempat mencatat penyalahgunaan repeater ilegal di Indonesia pada tahun lalu telah menggangu jaringan banyak operator. Tak hanya Indosat, tapi juga Telkomsel, XL Axiata, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Bagi kalangan pengguna, repeater ilegal pun dinyatakan terlarang oleh Kominfo karena selain dianggap menggunakan frekuensi tanpa izin, juga menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang bisa diancam hukuman pidana.
Dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999, penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, 38, 52, dan 55. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi."
Sementara di Pasal 55 disebutkan bahwa "barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000."
(rou/tyo)