Ini Aturan ICT yang Perlu Ditinjau Ulang Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta meninjau ulang beberapa aturan di industri ICT yang dianggap ambigu dan berpotensi menimbulkan pro kontra.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Intenet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan, ada beberapa peraturan yang perlu ditinjau di era Jokowi-JK.


"Pertama soal UU ITE pasal 27 terkait pencemaran nama baik. Itu harus dihapus atau ditaruh di luar, itu pun jangan dimasukkan ke ranah pidana, tapi perdata," kata Sammy saat berbincang dengan detikINET, Senin (20/10/2014).


Intinya, Sammy mengungkapkan, segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tak seharusnya dikekang.


Aturan yang perlu ditinjau ulang berikutnya adalah aturan untuk memindahkan Smartfren Telecom dari frekuensi 1.900 MHz ke 2,3 GHz agar tak lagi mengganggu (interferensi) layanan 3G di pita 2,1 GHz.


"Kita minta ditinjau ulang. Karena tadinya di 2,3 GHz kan untuk BWA lalu kenapa diberikan kepada seluler?" katanya.


Semmy menambahkan, sebelumnya APJII dan beberapa asosiasi lainnya sudah melayangkan somasi terkait masalah tersebut.


"Terakhir adalah minta di-clear-kan masalah Pak Indar (mantan dirut IM2). Belajar dari kasus itu, aturannya kan harus clear supaya kita tidak bingung," tandasnya.


(tyo/ash)