"Ada beberapa isu penting untuk masuk prioritas, perlu disegerakan. Pertama soal kasus IM2 yang terkait kepastian hukum bagi pelaku usaha," tutur Donny dalam perbincangan dengan detikINET.
Seperti diketahui, kasus IM2 membuat mantan dirut IM2 Indar Atmanto masuk penjara dan membuat para pelaku bisnis internet service provider resah. Kemudian, tugas penting kedua Menkominfo baru menurut Donny adalah revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu entah perlu dicabut atau direvisi. Soalnya sudah makan banyak korban dipenjara karena berekspresi," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut.
Isu ketiga yang dinilai perlu diutamakan adalah solusi kesenjangan digital atau digital divide yang masih menjadi PR besar di Indonesia, khususnya pemerataan akses internet. Program internet masuk kecamatan misalnya, patut dipertanyakan efektivitasnya.
"Itu Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile PLIK (MPLIK) ada sekian ribu, bener nggak berfungsi atau tidak. Ada laporan kalau di beberapa daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. E government belum maksimal juga," sebut Donny.
Tugas keempat adalah keberpihakan pada radio komunitas dan tata kelola frekuensi publik. Radio komunitas tidak seharusnya selalu dikalahkan.Next
(fyk/rou)