Sang 'Raja Pembajak' Kalah di Meja Hijau

Jakarta - Kim Dotcom kalah dalam banding melawan putusan pengadilan. Oleh karenanya, konglomerat internet ini harus menyerahkan aset kekayaannya ke studio Hollywood yang menuntutnya.

Keputusan pengadilan banding Selandia Baru yang dilimpahkan dari pengadilan tinggi menyebutkan Kim harus mengajukan pernyataan tertulis untuk melaporkan semua asetnya.


"Kekalahan ini juga mewajibkan Kim membayar biaya proses hukum studio produksi film yang menuntutnya," demikian pernyataan pengadilan seperti dilansir Softpedia News, Selasa (21/10/2014).


Kilas balik mengenai kasus ini, di 2012 sejumlah studio produksi film seperti Disney, Paramount, Universal, 20th Century Fox, Warner Bross dan Columbia Pictures ramai-ramai menuntut Kim.


Layanan penyimpanan file Megaupload yang didirikannya, dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap film dan tayangan televisi produksi mereka.


Tudingan ini mengakibatkan Kim digerebek di kediamannya dan Megaupload ditutup. Pria yang tinggal di Selandia Baru ini bahkan sempat diekstradisi ke Amerika Serikat.


Dalam interview pertamanya sejak ia ditangkap di Selandia Baru pada 20 Januari 2012, Kim membantah tudingan yang menyebutnya sebagai raja pembajak.


Pria yang kerap mengenakan pakaian hitam ini merasa diperlakukan tidak adil. Dikatakannya, ada ratusan perusahaan yang menawarkan layanan berbagi file di cloud, namun hanya dirinya yang dihakimi sebagai pembajak.


Dikatakannya pula, pihaknya selalu menghapus konten yang melanggar hak cipta. Pengguna pun telah diwajibkan menyetujui ketentuan yang melarang pengunggahan material yang terkait hak cipta.


"Dari mana pembajakan berasal? Pembajakan berasal dari Anda semua. Saya bukan raja pembajak. Saya hanya menawarkan penyimpanan online dan bandwidth pada user. Itu saja," tegasnya kala itu. (rns/ash)