Mantan Menkominfo Hingga Eks Ketua KPK pun 'Turun Gunung'




Suasana Sidang Kasus IM2


Jakarta - Masih bergulirnya kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G yang didakwakan terhadap mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto membuat komunitas telematika prihatin. Sampai-sampai para tokoh mulai dari mantan menteri sampai eks Ketua KPK pun turun gunung untuk membela.

Sejumlah tokoh nasional dan aktivis anti korupsi yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae).


Mereka coba memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum.


Beberapa tokoh nasional yang memberikan amicus brief tersebut antara lain mantan para aktivis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Erry Riana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), Anis Baswedan (rektor Universitas Paramadina), Kusmayanto Kadiman (mantan Rektor ITB dan mantan Menristek), Sofyan Djalil (mantan Menkominfo), Hayono Usman (anggota Komisi I DPR RI/Ketua Kerjasama Antar Parlemen), Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK), dan Ilham Habiebie (Chairman IGDD).


Menurut Amici (pihak yang mengajukan amicus brief), kerja sama antara Indosat dengan IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan dijelaskan secara tertulis oleh Menkomino selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.


Amici juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanaman modal.


Amicus brief yang disampaikan ke majelis hakim berupa penjelasan akademis mengenai pengertian jaringan telekomunikasi dan frekuensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.


Dengan begitu, diharapkan perkara menjadi lebih jelas dan mudah dipahami untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input, mengungkapkan fakta, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis.


Hakim pengadilan tindak pidana korupsi tidak boleh menolak amicus brief, karena hal tersebut dibolehkan undang-undang. Namun hakim juga tidak wajib untuk menggunakan amicus brief sebagai referensi.


Sidang


Mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sendiri telah menjalani persidangan pertamanya dari kasus dugaan korupsi Rp 1,3 trillun atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz.


Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh tim penuntut umum, Fadil Djumhana Harahap


Setelah membaca dakwaan, Hakim Ketua menanyakan terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan dari penuntut umum. Indar yang hari itu menjadi terdakwa menjawab tidak mengerti.


"Saya tidak mengerti dakwaan dari Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," kata Indar seperti dilaporkan oleh Andri Aslan, Corporate Secretary IM2, usai persidangan kepada detikINET, Senin (14/1/2013).


"Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan telepon selulernya untuk BBM, SMS dan telepon juga korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz," kata Indar lebih lanjut.


Dakwaan tersebut menyatakan terdakwa melakukan korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa izin. Sedangkan terdakwa menolak tegas tidak menggunakan frekuensi yang dimaksud.


Sekiranya dakwaan tersebut benar, Indar menegaskan, maka siapa saja yang menggunakan ponselnya pada frekuensi tersebut juga bisa dianggap bersalah dan patut didakwa juga sebagai perbuatan korupsi.


( ash / tyo )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!