Mendag Pun Ngotot Smartphone Tak Kena Pajak Barang Mewah

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tetap ingin produk ponsel pintar atau smartphone yang beredar di Indonesia tak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Gita beralasan pengenaan PPnBM untuk produk smartphone justru akan memicu lonjakan produk ilegal atau selundupan di pasar dalam negeri.


Sementara itu Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan tetap akan mengenakan PPnBM untuk produk smartphone.


Alasannya Pengenaan PPnBM atas produk smartphone selain ditujukan untuk menambah pemasukan negara juga untuk menahan laju impor ponsel yang cukup besar, sehingga bisa menekan defisit neraca perdagangan.


"Tadi kita bahas masalah itu di Kantor Menko, saya mengusulkan untuk dikaji ulang. Jadi saya setuju untuk dikaji ulang," ungkap Gita saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/9/2013).


Menurut Gita, pengenaan PPnBM atas produk smartphone kurang tepat. Ia beralasan jika PPnBM nantinya diberlakukan, produk smartphone akan tetap membanjiri pasar Indonesia walaupun harganya makin mahal karena pajak PPn BM.


"Jadi ini wacana dari BKF, Kemenkeu sepakat untuk dikaji ulang. Kemungkinan semakin banyak barang ilegal yang datang. Jadi semangat importasi ilegal lebih banyak," ujarnya.


Gita tetap mengusulkan cara yang tepat untuk menahan laju importasi telepon seluler adalah menggunakan sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity). Namun penggunaan sistem IMEI harus dilakukan secara bertahap dengan tahapan sosialisasi yang matang.


"Saya mengusulkan kalau sudutnya untuk pendapatan negara itu melalui IMEI. Kemenkeu juga sepakat kok. Pimpinan perusahaan seluler mengatakan puluhan juta produk HP itu ilegal. Untuk mematikan secara digital nggak cepat dan perlu sosialisasi karena banyak yang punya HP 3-4 unit. Kalau tiba-tiba dimatikan bisa kaget mereka. Jadi ada masa transisi," jelas Gita.


(wij/ash)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!