Penghentian layanan internet bisa saja terjadi jika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa seluruh ISP di Tanah Air tak boleh melakukan skema bisnis yang sama seperti layaknya IM2.
Padahal, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hampir semua ISP di Indonesia menggunakan skema bisnis yang sama. Alhasil, para ISP pun kompak untuk menutup layanan internetnya.
Pertama, mereka akan menghentikan seluruh akses internet karena tak mau dianggap melanggar hukum. Dan kedua, para petinggi ISP ini, tak mau bernasib sama seperti mantan dirut IM2, Indar Atmanto, yang harus dipenjara 8 tahun.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," sesal Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan.
Kondisi ini ikut menyita perhatian para pebisnis e-commerce. Mereka prihatin, dengan adanya kasus ini bisa membuat tatanan industri di internet jadi berantakan dan mengganggu bisnis banyak pihak.
"Saya merasa kasihan dengan nasib Indar Atmanto yang telah menjadi korban dari peraturan yang tidak jelas. Itulah mengapa saya selalu meminta pemerintah harus jelas dan transparan dalam peraturan mereka," sesal Arnold Sebastian Egg, Direktur Happy Holiday kepada detikINET, Senin (29/9/2014).Next
(rou/ash)