'Surat Cinta' ISP ke MA Belum Berbalas

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengirim surat permintaan fatwa Mahkamah Agung, sebagai buntut dari penahanan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Namun sayangnya sampai saat ini surat tersebut belum berbalas lantaran masih berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dipelajari, belum disodorkan ke MA.


"Suratnya memang sudah diterima. Sebelum Pak Tif (Menkominfo Tifatul Sembiring) mundur, sudah memerintahkan untuk dipelajari dan saat ini oleh internal sudah dipelajari. Dalam surat itu memang beberapa poinnya, meminta fatwa dari MA," kata Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (1/10/2014).


Menurut Mulli -- panggilan Kalamullah -- langkah yang diambil APJII memang sudah seharusnya. Karena itulah cara untuk memastikan dari sisi koridor hukum. Sementara Kominfo akan mempelajari apakah dari sisi birokrasi memungkinkan.


APJII melalui melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014 memang meminta fatwa ke MA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal.


Bila tidak, kasus yang menimpa Indar bisa terjadi pula terhadap mereka. Bukan ancaman, bila akhirnya ISP ini memilih menutup operasinya dan yang terjadi adalah 'kiamat internet' di Indonesia.


"Intinya bila sudah di ranah hukum kita tidak bisa ngapa-ngapain. Kominfo hanya mencoba mencari koridor hukum yang lain, ini yang kita pelajari dari berbagai opsi," tandasnya.


(tyo/ash)