Menurut Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, hal yang tidak diinginkan tersebut bisa saja terjadi. Walaupun sejatinya banyak hal yang perlu dipikirkan matang-matang.
Memang sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melalui melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014 meminta fatwa ke MA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII dalam menjalankan usaha.
Bila dianggap sama maka kasus yang menimpa Indar bisa terjadi pula terhadap para pengusaha internet tersebut. Bukan ancaman, bila akhirnya ISP ini memilih menutup operasinya dan yang terjadi adalah 'kiamat internet' di Indonesia.
Terkait kegelisahan ini, Kominfo tak mau berandai-andai yang terlalu jauh. Termasuk jika nantinya para ISP itu benar-benar setop beroperasi.
"Bukannya tidak yakin. Dalam surat itu memang tidak disebutkan ISP tersebut akan melakukan penutupan. Hal itu tak perlu terjadi, apalagi mereka sudah melakukan banyak usaha dari sisi koridor hukum," kata Mulli -- panggilan akrab Kalamullah -- kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (1/9/2014).
Berdasarkan hal itulah, Mulli masih percaya ISP itu tidak benar-benar akan berhenti berbisnis, karena akan banyak pelanggan dan kontrak yang harus dipikirkan.Next
(tyo/ash)