Gara-gara Kotoran Kuda, Bill Gates Didenda Rp 487 Juta

Jakarta - Bill Gates diharuskan membayar denda sebesar USD 40 ribu atau sekitar Rp 487 juta gara-gara membangun fasilitas pengolahan kotoran kuda secara ilegal.

Pendiri Microsoft ini dinyatakan bersalah karena membangun pengolahan kotoran kuda yang letaknya dianggap terlalu dekat dengan sumber air yang mengalir di dekat rumahnya.


Menurut aturan yang berlaku di Amerika Serikat, fasilitas semacam itu memang tak boleh dibangun berdekatan dengan sumber air, jaraknya minimal 30 meter.


Fasilitas tersebut berada di rumahnya yang terletak di Wellington, Florida. Rumah seharga USD 8,7 juta itu memang dilengkapi dengan berbagai fasilitas olahraga berkuda, seperti istal dan area berkuda.


Gates sengaja membeli rumah itu pada tahun 2013 agar bisa digunakan oleh putrinya, Jennifer, untuk latihan berkuda. Kala itu, Jennifer kabarnya memang sedang berlatih untuk mengikuti kompetisi.


Sebenarnya, Gates hanya didenda sekitar USD 250 perhari sejak Juli 2013 karena melanggar aturan tersebut. Namun ia pun terkena denda lain, yaitu karena tidak mengajukan perizinan untuk membangun fasilitas semacam itu.


Itulah yang menyebabkan dendanya membengkak hingga USD 40 ribu. Seperti dikutip detikINET dari Page Six, Jumat (10/10/2014), Gates kini sudah membangun fasilitas baru sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Namun denda itu tentu bukan masalah besar untuk orang terkaya di Amerika Serikat selama dua tahun berturut-turut itu. Kekayaan Gates hingga saat ini tercatat berjumlah USD 81 miliar.


(asj/rou)