Situs Judi .id Akankah Berakhir ke Polisi?

Jakarta - Tak bisa sembarangan jika ingin mendapatkan domain .id, karena ada dokumen legalitas yang disertakan. Alhasil, ketika si pemilik domain .id melakukan tindak kriminal, akan lebih mudah dibekuk.

Nah, ini pula yang terjadi untuk situs agenbola.id yang ternyata menawarkan layanan judi online. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) saat ini tengah melakukan cek dan ricek sekaligus melaporkan situs negatif tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kominfo.


"Kalau seperti kasus ini (judi online-red.), nama yang tercantum dalam dokumen identitas dan legalitas yang harus bertanggung jawab," kata Ketua PANDI bidang Sosialiasi dan Komunikasi Sigit Widodo kepada detikINET, Jumat (5/12/2014).


Standar PANDI jika menemui kasus kejahatan di domain .id maka akan berkoordinasi ke PPNS Kominfo.


"Kewenangan PPNS sama seperti polisi dan kita memang sudah lama menjalin kerjasama dengan PPNS Kominfo dari Direktorat Keamanan Informasi," lanjut Sigit.


"Hari ini kami buat laporan resmi, dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung. Termasuk dokumen identitas dan legalitas yang disubmit pengguna domain. Semua lengkap dan sesuai prosedur pendaftaran," lanjutnya.


Setelah dilaporkan dan didokumentasikan oleh PPNS Kominfo, domain yang disalahgunakan untuk hal negatif itu selanjutnya akan disegel.


Meski demikian, kata Sigit, dengan data-data yang dimiliki PANDI terkait pendaftaran situs judi tersebut, sejatinya kalau polisi mau melakukan penindakan juga sebetulnya bisa langsung dilakukan.


"Prosesnya sampai pengadilan memang panjang, kadang butuh waktu sekian tahun. Tapi untuk penindakan awal, kami suspend dulu domainnya," Sigit menandaskan.


(ash/rns)