Sengketa Domain BMW: Pilih Mediasi atau Pengadilan?

Jakarta - Sengketa nama domain bmw.id yang membuat raksasa otomotif Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW) melayangkan somasi kepada Benny Muliawan dari Surabaya, ikut ditanggapi oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Menurut Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI, pendaftaran nama domain sebagaimana diatur pada UU ITE No. 11/2008 ialah menggunakan prinsip pendaftar pertama, itikad baik, dan tidak melanggar persaingan usaha yang sehat serta melanggar hak orang lain.


"Domain bmw.id didaftarkan pada tanggal 17 April 2014 pada masa sunrise yang khusus disiapkan bagi pemilik/pendaftar merek di Dirjen Haki dan memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan," tutur Andi kepada detikINET, Minggu (11/1/2015).


Menurutnya, pada sistem merek, dimungkinkan satu buah string (susunan karakter/angka) merek yang sama dimiliki lebih dari satu pendaftar, selama beda kategori.


"Permasalahannya, pada pendaftaran domain, hanya satu string yang dapat diterima. Tidak dimungkinkan satu string yang sama. Misal 'bmw.id' digunakan oleh lebih dari satu pendaftar," lanjutnya.


Pemegang merek, seperti ditegaskan oleh PANDI, harus melindungi sendiri haknya dengan cara mendaftarkan nama domain yang sesuai dengan mereknya sebelum nama domainnya didaftarkan oleh orang lain.


"Bukan tugas PANDI untuk menjaga merek mereka (BMW dari Jerman), dan perorangan bisa saja mendaftarkan merek ke Dirjen HaKI. Jadi .id boleh untuk perorangan maupun institusi.Kalau perorangan, saat ini harus sesuai nama atau bagian nama, atau singkatan nama," jelasnya.Next


(rou/rou)