Permen TV Digital Dibatalkan, Menkominfo Banding?

Jakarta - Gugatan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH) PTUN Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) meminta pembatalan dari peraturan yang dimaksud. Menanggapi hal itu, Menkominfo Rudiantara mengaku belum mendapat salinan dari putusan pengadilan tersebut.


"Belum, saya belum dapat salinannya. Saya juga baru dikabari kemarin (5/3/2015) petang," ujar Rudiantara di Jakarta, Jumat (6/3/2015).


Dia juga mengatakan, saat ini masih ada waktu untuk naik banding terhadap putusan tersebut. Putusan akan dikeluarkan setelah pihaknya mendapatkan salinan gugatan.


"Banding atau tidak itu juga nanti, setelah saya dapat salinannya. Ya kan sebelumnya sudah sepakat, UU ini sudah masuk ke dalam prolegnas yang dibahas tahun 2015 ini," tambahnya.


Namun yang harus diperhatikan, menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, adalah pihak-pihak seperti lembaga penyiaran yang akan terkena dampak dari putusan ini.


"Harus diperhatikan perusahaan-perusahaan penyiaran yang sudah terlanjur berinvestasi, mereka kan harus dilindungi. Jadi intinya, kita harus baca dulu putusannya. Apakah itu menggugurkan permen yang lama, izinnya dicabut dan diganti izin yang baru atau bagaimana," sebutnya.


(asj/rns)