Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Operator seluler Telkomsel menolak untuk membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," tegas Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusumah, dalam keterangan pers, Selasa (12/2/2013).
Andri memaparkan, ada empat alasan kuat untuk melakukan penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat.
Pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.
Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan pengumuman atas batalnya kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.
"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah Permenkumham No. 1 Tahun 2013," tegas Andri.
Keempat, Kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya Permenkumham No. 1/2013. "Yang dipakai seharusnya peraturan tersebut," kata dia.
Menurut kuasa hukum Telkomsel ini, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta.
"Bagi kami besaran fee kurator sangat tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp 293.616.135.000 (0,5 % X Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp 146.808 miliar," tegas Andri.
Pasalnya, kata dia, karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Masih menurut Andri, keanehan lain dalam penetapan pembayaran fee kurator adalah Majelis Hakim baik dalam pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah 'Telkomsel dalam pailit', sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan. Belum lagi, Majelis Hakim dalam penetapan terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, dimana Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013," sesal Andri.
Menurutnya, ambiguitas itu terlihat jelas dimana di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012 pada tanggal 10 Januari 2013.
"Namun di sisi lain, Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku," kata Andri menyayangkan.
Seperti diketahui, Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012 atas gugatan PT Prima Jaya Informatika, akhirnya dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 setelah mengajukan kasasi pada 21 September 2012.
Namun masalah Telkomsel ternyata belum selesai sampai di sini. Sebab, setelah dinyatakan bebas pailit, perusahaan seluler yang mayoritas sahamnya dikuasai Telkom dan Singtel ini juga masih dikenai fee kurator Rp 146,808 miliar.
"Dari paparan di atas, Telkomsel menyatakan akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee tersebut," pungkas Andri.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!