"Uang pengganti merupakan merupakan pidana tambahan, maka pidana tambahan ini harus selalu mengikuti pidana pokok kepada siapa pidana pokok itu dikenakan. Dengan demikian uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada PT IM2 sebagai korporasi," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Senin (6/1/2014).
Dalam putusan banding tanggal 12 Desember 2013, majelis hakim memperberat hukuman Indar dari 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain pidana penjara, Indar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan tipikor pada putusan 8 Juli 2013 membebankan hukuman uang pengganti ke IM2 Rp 1,3 triliun. Uang ini merupakan biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. PT IM2 dinyatakan terbukti menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin.
(fdn/rou)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
