Seperti yang terjadi pada wanita ini. Ia mengkritik sebuah supermarket di Facebook terkait pengembalian uang yang tidak sesuai. Ujung ujungnya, dia malah tersangkut kasus fitnah dan didenda USD 3.400 atau sekitar Rp 41 juta.
Wanita yang tak disebut namanya itu bermukim di Arad, Israel. Beberapa waktu yang lalu, dia membeli beberapa barang di sebuah supermarket setempat.
Sampai di rumah, dia menyadari uang kembaliannya kurang. Ia pun kembali ke toko. Akan tetapi sesudah diteliti, pihak supermarket menilai pengembalian sudah benar. Merasa kecewa, sang wanita pun protes di Facebook.
"Waspadalah ketika belanja di supermarket ini. Ketika seseorang membeli barang, mereka coba mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol dan tidak memberikan kembalian yang benar. Hal itu terjadi padaku," tulisnya di Facebook.
Karena memfitnah, pemilik supermarket itu pun mengadukan sang wanita ke pengadilan. Hakim akhirnya memutuskan, sang wanita bersalah melakukan fitnah tanpa bukti yang berpotensi merusak bisnis seseorang. Sehingga ia didenda cukup besar.
"Hal hal yang ditulis wanita ini bermaksud untuk merusak bisnis penggugat," kata hakim Ron Solkin yang menangani kasus tersebut, seperti dikutip detikINET dari Haaretz, Senin (6/1/2014).
(fyk/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
