Kena Pajak Barang Mewah, Ponsel Selundupan Merajalela

Jakarta - Rencana implementasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel masih mendapat resistensi dari para operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Ketua Umum ATSI Alexander Rusli menilai kebijakan pajak ini justru dikhawatirkan malah akan membuat peredaran ponsel ilegal alias selundupan atau black market yang sudah tinggi semakin merajalela.


"PPnBM ini justru bisa bikin yang gelap makin gelap. Insentif orang untuk nyelundupin jadi makin besar selama masih ada perbedaan antara barang selundupan dan barang normal," ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/4/2014).


Alex yang juga President Director & CEO Indosat, menilai rencana pemerintah untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinilai kurang efektif dan tidak tepat.


"Operator mana di seluruh dunia yang menggunakan IMEI untuk alat kontrol? Tidak ada, sebab disiplin untuk IMEI ini tidak terlalu ketat. Misalnya ada 500 juta handset terus mau dimatiin lewat IMEI, bisa banyak yang mati handsetnya karena nomor IMEI tidak unik, banyak yang dobel juga meskipun itu barang bermerek," kata Alex Rusli.


Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga, menilai secara prinsip setuju saja dengan rencana Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk menekan peredaran ponsel ilegal dengan memblokir IMEI.


"IMEI kalau diimplementasikan secara prinsip Telkomsel setuju saja. Tapi harus hati-hati. Hanya ada satu negara di dunia yang menggunakan IMEI sebagai filter, negara Tanzania. Dari 17 juta pelanggan mereka, 2,5 juta mati karena kacau pemblokirannya," kata Alex.


Ia juga menegaskan, IMEI itu mulanya didesain oleh International Telecommunication Union (ITU) bukan untuk menghadang impor ilegal, tapi lebih untuk memudahkan pemblokiran jika ada ponsel pengguna yang tercuri.


"Memang IMEI bisa digunakan untuk blokir. Tapi harus diingat, di ITU aturan itu hanya untuk standardisasi jika ada stolen phone, dan itu pun harus dalam bentuk pelaporan resmi. Jadi kalau mau digunakan harus hati-hati," pungkasnya.


(rou/tyo)