Namun apa daya, meski sistemnya yang menjadi korban pembobolan, PANDI tak bisa serta merta menarik kasus tersebut dari proses di persidangan.
Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengungkapkan, pembobolan sistem PANDI oleh dua pelaku yang berinisial DBR dan ABR ini terjadi di tahun 2010.
Sigit mengakui bahwa sistem PANDI saat itu memang jelek, dan ia pun berterima kasih kepada pelaku karena dengan aksi pembobolan ini maka sistem PANDI jadi ketahuan celahnya sehingga bisa segera diperbaiki.
Namun apa lacur, nasi sudah menjadi bubur. Laporan PANDI kepada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sampai akhirnya kasus ini baru disidangkan pada tahun 2014.
"PANDI menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib. Bukannya ingin membuka luka lama, tetapi PANDI sebenarnya juga kasus ini cepat selesai, karena mereka masih muda dan masih punya masa depan," kata Sigit kepada detikINET, Rabu (23/4/2014).
"Jadi sebenarnya kami kasihan karena mereka (pelaku-red.) sebenarnya anak-anak pintar, dan membuktikan sistem PANDI saat itu jelek," lanjutnya.Next
(ash/tyo)